Harga kafarat puasa adalah harga makanan pokok yang dapat dibeli dengan uang pada saat itu dan di tempat tersebut. Harga kafarat puasa dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu. Sebagai contoh, pada tahun 2021 harga kafarat puasa di Indonesia adalah sekitar Rp. 50.000,- per hari.
Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah. Demikian penjelasan mengenai biaya nikah di KUA beserta syarat dan cara daftarnya.
Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada. Agar lebih mudah dipahami, maka akan dijelaskan dari sisi Syafi'i dan Hanafi. Jika mengacu pada Syafi'i, pemberian kifarat uang sah namun dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Jika mengacu pada pendapat Imam Malik, maka pembayaran kafarat tersebut sudah sah meskipun hanya ditebus dengan satu kafarat saja. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, seorang suami tersebut wajib membayar denda sesuai dengan jumlah istri yang terkena zhiharnya.
Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). Di era milenial yang serba praktis seperti sekarang, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Mengingat mayoritas ulama ( jumhur ulama ) baik dari kalangan Maliki, Syafi'i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang.
g4PmJrO.
bolehkah membayar kafarat dengan uang